RT RW

30 April 2023
admin
Dibaca 107 Kali
RT RW

Pengurus RT dan RW mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan;
  3. membantu Kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan;
  4. membantu Kepala desa dalampembinaan dan pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diberikan Kepala Desa.