PKK Desa

30 April 2014
admin
Dibaca 126 Kali

PKK merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga.

  • PKK Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja PKK sesuai dengan keadaan masyarakat;
  2. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program kerja PKK;
  3. memberikan bimbingan, motivasi, dan memfasilitasi kegiatan PKK sesuai dengan kewenangannya;
  4. melakukan penyusunan, pelaporan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK;
  5. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina Tim Penggerak PKK Desa dan Camat serta TP PKK Kecamatan.
  • Susunan pengurus TP PKK Desa, terdiri dari:
    1. ketua dijabat istri/suami Kepala Desa;
    2. wakil ketua dijabat istri/suami sekretaris Desa;
    3. sekretaris;
    4. bendahara; dan
    5. kelompok pokja