Musdes Penyusunan RKPDesa T.A 2024
BPD menyelengarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa yang hasilnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKPDesa Tahun 2024 dan Daftar Usulan RKPDesa untuk tahun 2024.
Musyawarah Desa ini selain mencermati ulang dokumen RPJMDesa juga membentuk tim Penyusun RKPDesa, dimana Tim Penyusun RKP Desa berjumlah minimal 7 orang dengan 30% (tiga puluh per seratus) perempuan yang bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Tim penyusun RKP Desa terdiri dari:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat Desa lainnya.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin